Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Cara Berobat ke Rumah Sakit Menggunakan BPJS Tanpa Surat Rujukan
Berikut adalah syarat pasien yang dapat mengakses pengobatan dan perawatan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tanpa surat rujukan:
1. Kondisi yang dialami pasien dapat membahayakan dan mengancam nyawa, baik bagi pasien itu sendiri maupun orang lain serta lingkungannya.
2. Pasien mengalami penurunan kesadaran.
3. Pasien mengalami gangguan pada pernapasan, seperti sesak napas ataupun sirkulasi.
4. Mengalami gangguan hemodinamik.
5. Kondisi darurat lain yang membutuhkan tindakan segera.
Prosedur ke RS menggunakan BPJS tanpa rujukan
Pasien dengan kondisi kesehatan seperti di atas dapat mengakses layanan kesehatan di RS dengan BPJS tanpa rujukan dengan prosedur sebagai berikut:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Perlihatkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
Setelah mendapatkan pelayanan, kamu menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Dengan memahami prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, terutama dalam situasi darurat.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota.(*)