JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT tengah was-was, pasalnya KPM bisa dicoret dari daftar penerima manfaat yang diberikan oleh pemerintah.
Beragam bantuan sosial yang dibagikan sejak awal tahun 2024 ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hingga saat ini, penyaluran saldo dana bantuan masih diberikan kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Namun dalam penyalurannya kali ini, penerima manfaat bisa saja tak bisa mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintah itu, sebab adanya kebijakan penyaluran dana bantuan tepat sasaran dan efisien dengan cara memperbaharui status penerima di DTKS secara berkala.
Hal itu diungkapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna memastikan keakuratan penyaluran bansos agar saldo dana yang diberikan tidak disalahgunakan dan diberikan dengan tepat kepada keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu.
Oleh karena itu, penerima manfaat yang sebelumnya bisa melakukan klaim saldo dana gratis dari pemerintah ini, bisa saja di penyaluran berikutnya nomor induk kependudukan (NIK) KPM dicoret dari daftar penerima.
Alasan Mengapa KPM Dicoret dari Daftar Penerima
Ada sejumlah penyebab mengapa penerima manfaat tidak lagi mendapat bantuan dari pemerintah, antara lain:
Penghasil Meningkat Diatas UMR/UMK
Dalam Kartu Keluarga (KK) penerima manfaat, apabila memiliki anggota keluarga yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR), otomatis tidak akan menerima bantuan dari pemerintah.
Meskipun pemilik upah bukan penerima bantuan langsung dan hanya satu di antara anggota keluarga, kebijakannya menyebutkan dana bantuan dari pemerintah tidak akan diberikan dan NIK KPM dicoret dari daftar penerima manfaat.
Tidak Ada Komponen Kategori yang Memenuhi Syarat
Bila sebelumnya dalam KK terdapat komponen kategori yang memenuhi syarat, kemudian komponen tersebut tidak ada seperti peserta didik jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA), ibu hamil dan balita atau lansia.
Maka saldo dana bantuan akan langsung dihentikan oleh Kementerian Sosial dan dialihkan kepada penerima manfaat lain.