Mungkin putra atau putri sudah pindah sekolah. Bila peserta didik pindah sekolah, maka kalian melakukan pendataan ulang di sekolah baru.
2. Telah Melakukan Pelanggaran
Selanjutnya mungkin saja ada pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam kondisi ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepemilikan KJP Plus bagi siswa yang melakukan pelanggaran dicabut.
3. Status miskin telah Berubah
Atau kemungkinan kalian tidak lagi masuk kategori status miskin. Apabila siswa tidak lagi masuk kriteria tidak mampu, maka kepemilikan KJP Plus menjadi terhenti.
4. Jika tidak melakukan hal-hal di atas
Adapun bila kalian tidak dalam kondisi 3 poin di atas, maka dapat langsung menghubungi pihak KJP Jakarta melalui SMS maupun WA pada nomor +62895 2576 7869.