JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini didata pemerintah untuk menerima saldo dana Rp2,4 juta.
Dana Bantuan Sosial (Bansos) ini dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara dan Kantor Pos.
Masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan dari pemerintah ini melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan distribusi sebelumnya, penyaluran Bansos PKH dilakukan melalui dua metode: rekening KKS Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Rekening KKS Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran bansos mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Jika melalui PT Pos Indonesia, dana bansos disalurkan melalui Kantor Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam setiap penyaluran bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.
Periode Penyaluran Bansos
Dana bansos yang disalurkan melalui rekening KKS dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali.
Berikut adalah periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Prediksi Pencairan
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, melalui beberapa tahapan yang biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.