KLAIM SALDO DANA Rp4.200.000 Pakai NIK E-KTP yang Terverifikasi Program Prakerja dari Bantuan Pemerintah, Langsung Cairkan dengan Cara Ini

Kamis 04 Jul 2024, 19:13 WIB
KLAIM SALDO DANA Rp4.200.000 Pakai NIK E-KTP yang Terverifikasi Program Prakerja dari Bantuan Pemerintah. (Foto: Poskota/Kamila Sayara Avicena)

KLAIM SALDO DANA Rp4.200.000 Pakai NIK E-KTP yang Terverifikasi Program Prakerja dari Bantuan Pemerintah. (Foto: Poskota/Kamila Sayara Avicena)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda dapat klaim saldo DANA Rp4.200.000 Pakai NIK E-KTY yang sudah terverifikasi dan terdaftar di program Kartu Prakerja dari bantuan pemerintah.

Masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan total sebesar Rp4.200.000 dengan mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 70. 

Namun, saat ini Kartu Prakerja gelombang 70 masih belum membuka pendaftaran baru sehingg kamu dapat menyimak informasi ini agar bisa bersiap ketia gelombang baru telah dibuka. 

Supaya berhasil memiliki bantuan dengan total Rp4,2 juta dari program Kartu Prakerja, ada sejumlah hal yang harus diketahui dan dipenuhi masyarakat. 

Program Kartu Prakerja dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang sudah berumur 18 tahun ke atas dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat dapat mendaftarkan diri ke program ini lewat situs resmi Kartu Prakerja dan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP beserta nomor teleponnya. 

Jika nantinya dinyatakan lolos dalam program ini, peserta bakal diberikan dana bantuan secara bertahap.

Bantuan pertama akan disalurkan kepada peserta sebesar Rp3.500.000. Bantuan ini harus digunakan oleh peserta untuk membeli pelatihan Prakerja.

Untuk diketahui program Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan gratis yang diadakan pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja dan wirausaha masyarakat.

Setelah membeli pelatihan dari bantuan tersebut, peserta wajib mengikuti pelatihan hingga selesai atau sampai mencapai skor seratus persen. 

Jika telah selesai mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp700.000.

Berita Terkait

News Update