• Memiliki KTP dan domisili di DKI Jakarta.
• Terdaftar dalam Data Terpadu.
• Memenuhi kriteria khusus seperti usia lanjut (untuk KLJ), anak usia dini (untuk KAJ), dan disabilitas (untuk KPDJ).
• Melalui verifikasi dan validasi dari Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
• Tidak termasuk dalam kategori tidak layak menerima berdasarkan penilaian DTKS dari Kemensos RI, memiliki aset seperti mobil dengan NJOP lebih dari 1 M, warga binaan panti sosial, PNS/TNI/POLRI/pensiunan, atau menerima bantuan sosial sejenis dari APBN seperti PKH dan BPNT.
Cara Daftar Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ
Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.
• Siapkan KTP dan KK untuk memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
• Isi data diri lengkap, termasuk NIK, Nama sesuai KTP dan KK.
• Unggah foto KTP dan selfie memegang KTP.
• Buat akun baru, lalu verifikasi dan aktivasi melalui email.
• Buka aplikasi lagi, klik "Daftar Usulan", dan isi data diri sesuai petunjuk.
• Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan dan tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
Nah, itu dia informasi mengenai besaran saldo dana bansos KLJ, KPDJ dan KAJ beserta syarat dana cara daftar bantuannya.