KABAR GEMBIRA! Nomor NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Senilai Rp300.000, Periksa Syarat dan Cara Daftar Bantuannya

Kamis 04 Jul 2024, 17:04 WIB
Nomor NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Senilai Rp300.000. (Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

Nomor NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Gratis Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 3 yang Akan Segera Cair Senilai Rp300.000. (Edited Photo: R.A Wulansari/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi warga yang memenuhi syarat, Nomor NIK KTP ini berhak mendapatkan saldo dana gratis bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 3 yang segera cair dengan nilai Rp300.000.

Pastikan untuk memeriksa NIK KTP dan KK Anda sekarang untuk mendapatkan manfaat ini.

Tiga program bansos ini, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Program bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 2 telah dimulai pencairannya sejak 20 Juni 2024 secara bertahap, dengan bantuan saldo dana gratis basos sebesar Rp300.000 per bulan.

Setiap penerima akan menerima total Rp900.000 selama tiga bulan atau setiap tahap.

Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, penerima KLJ, KPDJ dan KAJ akan dapat saldo bansos gratis sebesar Rp900.000 per orang.

Pada tahap sebelumnya, pencairan saldo dana gratis dilakukan untuk dua bulan pertama, total Rp600.000 per penerima, berdasarkan informasi dari dinsos.jakartago.id. 

Tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi sebelum waktu pencairan dapat dipastikan.

Jumlah total penerima program ini mencapai 194.067 orang, dengan rincian 149.549 orang penerima KLJ, 18.033 orang penerima KPDJ, dan 26.485 orang penerima KAJ.

Adapun, untuk menjadi penerima KLJ, KPDJ dan KAJ, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus harus dipenuhi. 

Syarat Penerima Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ

Untuk menjadi penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022:

Berita Terkait
News Update