JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cara mudah daftar BPJS Kesehatan lewat online maupun offline, simak selengkapnya di bawah sini.
Untuk Anda yang ingin daftar BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Jika Anda bekerja, Anda bisa mendaftarkan diri secara online, dan jika Anda sedang leluasa, Anda bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Secara Offline
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap.
- Bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto.
- Setelah verifikasi data, Anda akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Secara Online
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id).
- Buat akun dan isi formulir pendaftaran online.
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
- Setelah proses verifikasi, kartu BPJS Kesehatan akan dikirimkan ke alamat Anda.
Harga Iuran BPJS Kesehatan Per Bulan
Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, sesuai dengan kemampuan ekonomi peserta:
- Kelas I: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas I.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas II.
- Kelas III: Iuran sebesar Rp35.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas III.
Untuk peserta dari keluarga miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Program ini telah menjadi andalan bagi banyak orang dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Manfaat BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai manfaat yang mencakup hampir semua aspek layanan kesehatan, antara lain:
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama