Sementara untuk mekanisme pencairan kedua adalah melalui kantor pos. Pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk pencairan saldo dana bansos tunai non KKS.
Lalu untuk dokumen pencairan yang wajib dibawa oleh KPM bansos sama seperti bank himbara, yakni KTP dan KK sebagai bukti verifikasi data.