Berikut ini rincian bantuan PIP beserta nominal yang diterima untuk setiap jenjang pendidikan:
SD
- SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.
SMP
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.
SMA
- SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
Ada beberapa kriteria juga syarat yang harus terpenuhi untuk siswa yang ingin mendapatkan tunjangan biaya pendidikan dari bansos PIP 2024. Simak selengkapnya!
- Peserta Didik pemilik KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kurusu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP
Berikut ini cara mengecek apakah Anda masuk sebagai penerima bansos PIP 2024. Ikuti langkah di bawah ini!
- Buka website resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
- Ketik kode captcha berupa hasil penjumlahan
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Sekian pembahasan tentang bansos PIP yang diluncurkan pemerintah untuk siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.