7. Maksimal Memiliki 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang Menjadi Penerima Kartu Prakerja
Hanya diperbolehkan maksimal dua orang dalam satu KK yang dapat menerima bantuan Kartu Prakerja untuk memastikan distribusi yang lebih merata.
8. Bukan Pejabat Negara, Anggota DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD
Mereka yang menjabat sebagai pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan BUMD tidak berhak menerima bantuan ini.
9. Bukan Penerima Bantuan Sosial seperti PKH, BPNT, BLT atau Lainnya
Program ini tidak ditujukan bagi mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Cara Mengklaim Saldo DANA Prakerja
1. Daftar di Situs Resmi Kartu Prakerja
Kunjungi www.prakerja.go.id dan lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta.
2. Verifikasi Akun
Setelah mengisi formulir pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh tim Kartu Prakerja.
3. Lakukan Tes Kemampuan Dasar
Login ke akun Prakerja Anda dan ikuti tes kemampuan dasar yang disediakan.