NIK e-KTP dan KK Anda Tertera Sebagai Penerima Saldo DANA Gratis Rp4.200.000 dari Subsidi Pemerintah, Cek Daftarnya di Sini!

Rabu 03 Jul 2024, 20:32 WIB
Jika NIK e-KTP dan KK Anda tertera sebagai penerima, Anda berhak mengklaim saldo DANA gratis Rp4.200.000 dari subsidi Pemerintah.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Jika NIK e-KTP dan KK Anda tertera sebagai penerima, Anda berhak mengklaim saldo DANA gratis Rp4.200.000 dari subsidi Pemerintah.(Edited by: Mutia Dheza Cantika/Poskota)

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Program ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang memiliki NIK e-KTP yang valid.

2. Berusia Minimal 18 Tahun ke Atas, Maksimal 64 Tahun

Peserta harus berusia minimal 18 tahun pada saat mendaftar dan tidak lebih dari 64 tahun.

3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Program ini tidak ditujukan untuk mereka yang sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.

4. Sedang Mencari Kerja atau Pekerja/Buruh yang Terkena PHK

Penerima bantuan termasuk mereka yang sedang aktif mencari pekerjaan atau pekerja/buruh yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

5. Pekerja/Buruh yang Membutuhkan Peningkatan Kompetensi Kerja

Termasuk pekerja atau buruh yang dirumahkan dan membutuhkan peningkatan kompetensi kerja untuk bisa kembali bekerja atau mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

6. Bukan Penerima Upah, Termasuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Program ini juga mencakup pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak menerima upah bulanan tetap.

Berita Terkait

News Update