Peserta Kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, yang masih memberikan perawatan yang layak meskipun dengan kapasitas yang lebih besar.
Perawatan Dokter
Peserta di Kelas 3 akan dirawat oleh dokter umum, dan jika diperlukan, dokter spesialis akan ditetapkan oleh instansi kesehatan yang bersangkutan.
Dengan adanya berbagai pilihan fasilitas ini, BPJS Kesehatan berusaha memastikan bahwa setiap peserta mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Meskipun ada perbedaan dalam jumlah orang per kamar dan fasilitas tambahan yang disediakan, semua kelas tetap menjamin akses ke layanan medis yang berkualitas.
Harga Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2024 Sesuai Kelas
Iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, sesuai dengan kemampuan ekonomi peserta:
- Kelas I: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas I.
- Kelas II: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas II.
- Kelas III: Iuran sebesar Rp35.000 per bulan dengan fasilitas rawat inap kelas III.
Untuk peserta dari keluarga miskin dan tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dapatkan informasi lainnya soal BPJS Kesehatan dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.