Harus Tahu! Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap

Rabu 03 Jul 2024, 22:41 WIB
Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap.(Edited by Shandra/Poskota)

Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Mulai dari Konsultasi Sampai Rawat Inap.(Edited by Shandra/Poskota)

BPJS Kesehatan menanggung pelayanan kesehatan jiwa bagi peserta yang membutuhkan, meliputi:

  • Konsultasi psikologis
  • Terapi psikologis
  • Rawat inap untuk kasus kesehatan jiwa yang memerlukan perawatan intensif

9. Pelayanan Khusus

Beberapa pelayanan khusus yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk:

  • Cuci darah (hemodialisis) bagi penderita gagal ginjal kronis
  • Perawatan kanker, termasuk kemoterapi dan radioterapi
  • Pelayanan HIV/AIDS
  • Pelayanan tuberkulosis (TB)

Cara Pakai Layanan BPJS Kesehatan

Untuk pakai layanan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan, seperti:

Mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Peserta harus terdaftar dan memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)

Peserta harus memilih FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter umum) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai tempat pelayanan pertama.

Mengikuti rujukan berjenjang

Jika memerlukan perawatan lanjutan, peserta harus mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan berbagai jenis layanan yang ditanggung, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Demikian informasi soal beberapa jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Jangan ketinggalan tentang informasi soal BPJS Kesehatan dengan mengikuti WA Channel Poskota KLIK DI SINI.

Berita Terkait
News Update