"Yang tidak boleh domestik dimatikan dengan peraturan tertentu, asing diberikan keleluasaan dengan peraturan tertentu, karena disitu ada duit," tambahnya.
Adapun, aksi ini membawa beberapa tuntutan, yaitu:
1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik. (Pandi)