Cek Jadwal Prakerja Gelombang 70 dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp4,2 Juta Serta Manfaat Lainnya, Informasi Lengkapnya di Sini

Rabu 03 Jul 2024, 21:45 WIB
Manfaat Program Kartu Prakerja(Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Manfaat Program Kartu Prakerja(Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan bantuan Dana dari pemerintah dengan total Rp4,2 juta melalui Program Prakerja, juga mendapatkan insentif Dana Rp700 ribu. Ketahui disini caranya.

Hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar dan mengikuti program ini.

Program ini berupaya meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan di Indonesia, pemerintah kembali membuka kesempatan melalui Program Prakerja.

Ketahui informasi mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 70 di situs resminya Prakerja www.prakerja.go.id

Apa itu Prakerja?

Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk meningkatkan skill dan daya saing angkatan kerja di Indonesia.

Program ini memberikan pelatihan dan insentif bagi para peserta untuk meningkatkan kemampuan mereka dan mempermudah mereka dalam mencari pekerjaan.

Manfaat Prakerja

  • Saldo DANA gratis Rp700.000 yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha. 
  • Pelatihan di berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. 
  • Sertifikat yang dapat meningkatkan nilai jual Anda di mata calon pemberi kerja. Akses ke berbagai peluang kerja melalui mitra Prakerja. 

Insentif Kartu Prakerja.

  • Peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000.
  • Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp700.000.

Syarat Mendaftar

  1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara
  5. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara
  7. Bukan Prajurit TNI
  8. Bukan Anggota Polri
  9. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  10. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Mengecek NIK di Situs Prakerja Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update