JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini, delapan daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis-jenis perawatan gigi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Padahal, biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim oleh peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Perawatan gigi tidak cukup hanya dengan menggosok gigi secara teratur, tetapi juga diperlukan perawatan gigi profesional untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Kesehatan gigi dan mulut sangat penting karena mempengaruhi kesehatan tubuh secara keseluruhan.
Meski biaya perawatan gigi terkenal mahal, pemerintah melalui BPJS Kesehatan menawarkan bantuan finansial untuk meringankan beban masyarakat.
Jadi, apa saja jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut adalah beberapa jenis perawatan gigi yang dapat diakses oleh peserta BPJS Kesehatan.
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pengobatan Infeksi Gigi
Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan untuk mengatasi sakit gigi dengan pemberian obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik.
Tindakan ini bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, menjadi langkah penting dalam proses perawatan gigi lebih lanjut.
2. Tambal Gigi