WNA Dipindah ke Rumah Detensi Imigrasi, Ada Apa? UNHCR Minta Pengungsi di Kuningan Jaksel Taat Aturan

Selasa 02 Jul 2024, 16:18 WIB
Pembongkaran tenda pengungsi WNA di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jaksel. (Pandi)

Pembongkaran tenda pengungsi WNA di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jaksel. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - UNHCR Indonesia meminta pengungsi WNA untuk tertib aturan usai dipindahkan ke rumah detensi imigrasi.

Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik mengatakan hal itu agar segala kebutuhan pengungsi bisa terpenuhi.

"Ya semua pengungsi diharapkan taat aturan, apabila mereka membutuhkan sesuatu mereka bisa mengikuti proses dan mekanisme yang sudah ada," kata Hendrik pada wartawan, Selasa 2 Juli 2024.




Hendrik menyebut jika tindakan pengungsi WNA yang mendirikan tenda di fasilitas publik hingga menetap di tenda tersebut tidak dibenarkan.

Disisi lain, pihaknya memahami jika pengungsi yang berasa dari Afganistan, Irak, hingga Myanmar tersebut mencari suaka. Dalam hal ini Indonesia memberikan perlindungan bari mereka.

Namun demikian, ia mengatakan pengungsi harus mengantre untun mendapatkan akses layanan.

"Ada hak dari pengungsi untuk segera ditempatkan di negara lain. Artinya adalah untuk mencari suaka dan mendapat perlindungan di indonesia," jelasnya.

Hendrik menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait keberadaan pengungsi itu.




"Ini juga jadi pelajaran bagi pengungsi dan untuk semua yang lain bahwa kepada pengungsi di Indonesia itu kita apresiasi dan dilindungi pemerintah indonesia," kata Hendrik.

"Tetapi pengungsi pun harus taat aturan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah tenda yang ditempati pengungsi WNA di belakang kantor UNHCR Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan, dibongkar petugas, Selasa 2 Juli 2024.




Petugas membongkar lebih dari tujuh tenda yang berdiri diatas trotoar jalan tersebut.

Pembongkaran tenda yang dihuni puluhan WNA tersebut dilakukan petugas Satpol PP Jakarta Selatan.

Camat Setiabudi, Iswahyudi menerangkan, bahwa pembongkaran dilakukan lantaran puluhan WNA tersebut karena terdapat pelanggaran Perda.

"Dalam arti Pemprov DKI memperhatikan saudara-saudara kita walaupun WNA yang sudah beberapa waktu lalu mereka berada di pinggir jalan, yang menunggu penempatan suaka ke negara lain," kata Iswahyudi kepada wartawan di lokasi.




Tak hanya membongkar tenda, petugas juga mengangkut sebanyak 15 WNA ke rumah detensi imigrasi.

"Tadi sekitar 15 orang, 2 anak kecil, 13 dewasa," ungkap Iswahyudi.

Tercatat ada sebanyak 21 WNA yang menempati tenda tersebut. Enam WNA lainnya, terang Iswahyudi, telah disuruh pindah agar tidak bertinggal lagi di tenda yang berdiri di atas trotoar.




"Kami laksanakan kegiatan ini, kami tampung di rumah detensi yang berada di Direktorat Jenderal imigrasi. Dan atribut yang mereka tempati kami tertibkan kami bersihkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Iswahyudi menegaskan pihaknya menempatkan petugas di lokasi tersebut sebagai antisipasi pengungsi tak kembali mendirikan tenda. (Pandi)

Berita Terkait
News Update