VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI

Selasa 02 Jul 2024, 16:36 WIB
VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI  (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

VIRAL Trend Cek Khodam Online Melalui TikTok, Begini Hukumnya Menurut MUI  (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Trend cek khodam kini tengah viral di media sosial, terutama TikTok. Banyak netizen yang mempercayai mengenai cek khodam tersebut. 

Satu dari akun TikTok mengungkapkan bahwa dirinya bisa melihat dan meramal khodam, hanya dengan melihat namanya saja. 

Tak hanya itu, adapun link cek khodam online yang banyak dicari oleh warganet. Namun, dipastikan kembali, link cek khodam tersebut hanyalah hiburan semata saja. 

Lalu, bagaimana hukumnya cek khodam online tersebut? Berikut penjelasan MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengenai hukumnya. 

Arti dari khodam sendiri berasal dari bahasa Arab. Khodam memiliki arti 'pembantu' atau 'penjaga'. 

Trend cek khodam bermula dari seorang pengguna akun media sosial TikTok, yang mengaku dirinya bisa menembak khodam, hanya dengan membaca nama saja. 

Akun TikTok tersebut sering melakukan live streaming untuk menebak khodam seseorang. Para penonton pun bisa menuliskan nama mereka melalui live streaming TikTok tersebut. 

Nantinya, akun tersebut akan menebak khodam apa yang menemani dan ada pada nama tersebut. 

Dilansir dari laman resmi MUI Banten, melakukan ramalan seperti live cek khodam adalah perbuatan yang dilarang dalam agama. Bahkan tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya. 

Trend cek khodam yang sedang viral di TikTok sama halnya dengan praktik meramal dalam Islam. 

Para ulama mengatakan bahwa haram hukumnya mendatangi atau bertanya dan mempercayai peramal. Rasulullah saw dalam sebuah hadits secara tegas mengancam orang yang percaya kepada peramal. 

Berita Terkait

News Update