Terungkap di Persidangan, Artis Ammar Zoni Ternyata Jadi Pemodal Jual Beli Sabu

Selasa 02 Jul 2024, 20:33 WIB
Persidangan kasus narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni. (Poskota/Pandi)

Persidangan kasus narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni. (Poskota/Pandi)

Sementara, 95 gram sabu diberikan oleh Akri kepada seseorang bernama Yonki untuk diedarkan.

Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan kepada Ammar Zoni mendapatkan keuntungan Rp5 juta.

"Dijanjiin uang Rp5 juta dalam waktu 3 hari. Ternyata dalam waktu 3 hari lebih gak balik. Yang balik Rp5 juta sama Rp12 juta. Kemudian yang dikasih cash Rp5 juta. Jadi totalnya Rp22 juta," jelas Kareza.

"Terkait transfer dan pemberian uang cash keterangan terhadap Akri sesuai dengan apa yang ada di chat WA antara terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri," tambahnya.

Namun demikian, Ammar Zoni menyangkal jika uang Rp50 juta untuk bisnis narkotika sabu.

Ammar Zoni menyebutkan jika uang Rp50 juta diberikan kepada Akri yang meminjam untuk modal usaha.

"Bahwa sebelum lunas Rp55 juta, para terdakwa sudah terlanjur ditangkap oleh polisi," ucap Kareza.

Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Ammar Zoni dan terdakwa Akri dengan Pasal 114 Ayat (1) tentang narkotika. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update