Terungkap di Persidangan, Artis Ammar Zoni Ternyata Jadi Pemodal Jual Beli Sabu

Selasa 02 Jul 2024, 20:33 WIB
Persidangan kasus narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni. (Poskota/Pandi)

Persidangan kasus narkotika yang menjerat artis Ammar Zoni. (Poskota/Pandi)

Akri kemudian mengabarkan kepada Ammar Zoni jika barang narkotika sabu itu telah ada.

Ia pun meminta uang Rp50 juta tersebut kepada Ammar Zoni. Itu terjadi sekitar empat hari sebelum penangkapan.

Adapun narkotika jenis sabu tersebut dibeli Akri kepada seseorang bernama Fajar di Bekasi.

"Saya bilang ini udah ada teman saya, kalau jadi transfer aja duitnya," tukasnya.

Kareza M Taezar selaku anggota JPU menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian Akri, Ammar Zoni adalah pemodal.

"Keterangan yang bisa kita dengar bersama, bahwa uang Rp50 juta itu bukan utang piutang, tapi Rp50 juta itu merupakan modal. Modal yang diberikan terdakwa Ammar Zoni kepada terdakwa Akri untuk bisnis narkotika," kata Kareza.

Ammar Zoni saat itu diketahui baru saja keluar dari lapas perkara narkotika pada Oktober 2023.

Bisnis narkotika itu berlangsung di apartemen milik Ammar Zoni.

Kedua terdakwa usai keluar dari lapas perkara narkotika kemudian membicarakan bisnis yang telah dibicarakan itu.

Masih dari keterangan Akri, bisnis narkotika itu dilakukan agar Ammar Zoni bisa memakai sabu secara gratis.

Kareza menerangkan, dari keterangan Akri, Ammar Zoni mengamini penawaran tersebut.

"Uang Rp50 juta itu dibelikan sabu, dapat 100 gram. Nah 5 gram dikasih ke Ammar Zoni," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update