JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi Anda selaku penerima saldo dana berupa Bantuan Sosial (Bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Dana manfaat Bansos PKH Tahap 3 periode Juli hingga September telah resmi dicairkan oleh pemerintah kepada masyarakat yang termasuk golongan miskin dan rentan.
Bagi yang telah melakukan pendaftaran, sekarang saatnya cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda apakah termasuk dalam kategori penerima.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memastikan apakah Anda berhak menerima saldo dana bantuan atau belum.
Apa itu Bansos PKH?
Bansos PKH adalah sebuah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin dan rentan yang telah memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu.
Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penerima melalui bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.
Pembagiannya Apa yang dilakukan secara bertahap dan kolektif sepanjang 2024 agar sesuai memenuhi kebutuhan masyarakat yang menerima sepanjang tahun.
Jumlah Uang Bantuan PKH
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 1 tahun 2018 nyatakan bahwa pembagian jumlah uang pada Bansos PKH akan berbeda setiap golongannya.
Pemerintah berupaya melakukan pemberdayaan pada masyarakat dari berbagai sektor yang meliputi kesehatan pendidikan serta kesejahteraan sosial.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Kemensos akan membagikan saldo dana bantuan tersebut secara bertahap sepanjang tahun 2024.
Dana manfaat yang diterima oleh peserta akan langsung dikirimkan oleh pemerintah ke rekening bank himbara dan dapat dicairkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).