Selamat! NIK E-KTP dan Nomor HP Anda Menerima Saldo Dana Rp3,5 Juta dan Insentif Rp700 Ribu dari Pemerintah via Prakerja, Cek Selengkapnya 

Selasa 02 Jul 2024, 06:25 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor HP Anda menerima saldo dana Rp3,5 juta dan insentif Rp700 ribu dari pemerintah via Prakerja. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor HP Anda menerima saldo dana Rp3,5 juta dan insentif Rp700 ribu dari pemerintah via Prakerja. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor HP Anda menerima saldo dana Rp3,5 juta dan insentif Rp700 ribu dari pemerintah via Prakerja. Cek cara mendapatkannya dalam artikel ini.

Saldo dana Rp3,5 juta yang diberikan merupakan bantuan beasiswa pelatihan untuk para peserta Program Kartu Prakerja yang dinyatakan berhasil dinyatakan lolos. 

Usai diumumkan lolos, saldo beasiswa yang tidak dapat diuangkan ini tersedia di dashboard akun Prakerja. 

Sementara insentif Rp700 ribu, Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan. Insentif ini bisa dicairkan ke dompet elektronik seperti DANA, OVO, GoPay dan LinkAja, dan rekening bank seperti Bank Negara Indonesia (BNI) dan BCA.

Anda yang berminat mengikuti Program Kartu Prakerja, bisa mendaftar dengan menyiapkan sejumlah dokumen seperti NIK, KTP, nomor HP yang masih aktif dan alamat email.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Di bawah ini merupakan langkah-langkah pendaftaran Program Kartu Prakerja yang bisa Anda ikuti:

1. Akses Situs Resmi Prakerja

- Kunjungi situs resmi di www.prakerja.go.id.

2. Buat Akun

- Daftar menggunakan email dan buat password untuk akun Anda.

3. Isi Data Pribadi

- Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir sesuai dengan identitas Anda, lalu klik "Lanjut".
- Lengkapi data diri sesuai dengan KTP Anda.

4. Verifikasi Nama dan Nama Ibu Kandung

- Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai dengan yang ada di KTP.
- Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera hubungi Dukcapil setempat.

5. Unggah Foto KTP

- Unggah atau upload foto KTP melalui gadget seperti handphone sesuai dengan ketentuan.
- Ketuk "Gunakan Foto" lalu tunggu hingga proses verifikasi selesai.

6. Verifikasi Wajah

Berita Terkait
News Update