JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Syarat utama untuk mendapatkan saldo dana Rp3.000.000 dari bantuan sosial pemerintah yakni PKH 2024.
Terdapat kabar bahwa pada 1 Juli 2024 kemarin, pemerintah melalui Kementerian Sosial tengah melalukan pemadaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sebagai cara untuk evaluasi dan verikasi ulang setiap bulannya untuk medapatkan daftar NIK masyarakat yang layak sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
DTKS menjadi data panduan untuk pemerintah menyalurkan bansos kepada masyarakat yang tertera di data tersebut.
Apa itu DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data yang mencakup informasi terkait Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pasalnya dari data ini, terdapat nama-nama keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak mendapatkan bansos.
Sehingga, DTKS merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh masyakarat untuk menerima saldo Dana bansos.
Cara Daftar DTKS
Sebelum daftar bansos PKH, syarat untuk menjadi penerima bansos atau KPM, Anda harus sudah terdaftar di DTKS.
Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara online atau secara offline langsung datang ke Desa/Kelurahan.