Kasus Pegawai KAI Bunuh Istrinya Sendiri, Keluarga Korban Minta Hukuman Paling Berat untuk Tersangka

Selasa 02 Jul 2024, 20:12 WIB
Kenangan semasa hidup korban bersama suami Andika Ahid Widianto, yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri. (sumber: IG@Rizkynurifahmawati050323)

Kenangan semasa hidup korban bersama suami Andika Ahid Widianto, yang telah ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri. (sumber: IG@Rizkynurifahmawati050323)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Keluarga korban pembunuhan Rizky Nur Arifahmawati dengan tersangka pegawai KAI Andika Ahid Widianto (27), meminta agar tersangka diberi hukuman yang berat.

Nenek korban, Haryati, mengaku ikhlas atas peristiwa yang menimpa cucunya tersebut. Dia berharap aparat penegak hukum memberikan hukum paling berat atas tindakan tersangka.

"Cucu saya orang baik, mungkin sudah takdir yang maha kuasa kita harus ikhlas, ridho, kita doakan korban diterima di sisi Allah, dan kita serahkan ke pihak berwajib yang menangani itu," kata dia, Selasa, 2 Juli 2024.

Haryati mengungkap latar belakang kehidupan keduanya sebelum Rizky Nur Arifahmawati (26) tewas ditangan suaminya, Andika Ahid Widianto (27), yang merupakan pegawai KAI. "Suaminya, tadinya itu teman sekolah di SMPN 4 Kota Bekasi," ucap Haryati.

Korban dan tersangka berstatus pegawai KAI dan tercatat sebagai warga Bekasi. Mereka kemudian memilih tinggal mengontrak di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari perjalanan rumah tangga tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak yang masih balita. Korban sempat bekerja, tapi setelah menikah, tersangka meminta agar Rizky berhenti kerja dan fokus mengurus rumah tangga.

"Iya sempet kerja tapi gak lama. Iya (ibu rumah tangga) karena sama suaminya gak boleh kerja. Jadi di rumah saja, kebetulan dia punya anak jadi ngurus anaknya saja di rumah," jelasnya.

Diketahui, tersangka Andika membunuh korban di unit kontrakan Jalan Asoka 4, Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 30 Juni 2024 lalu. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan faktor api cemburu membuat tersangka gelap mata hingga habisi nyawa korban.

"Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang dua hamil bulan dengan pria idaman lain (PIL)," ucap Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers, Selasa, 2 Juli 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andika Ahid Widianto dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 adalah 15 tahun penjara," kata Ary. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update