Program BPNT, atau Kartu Sembako, juga disalurkan untuk keluarga penerima manfaat sesuai DTKS Kemensos.
Bantuan ini berupa uang sebesar Rp200.000 per bulan yang dicairkan setiap dua bulan sekali.
3. Bantuan Pangan Beras
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.
Tujuan dari bantuan ini adalah menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.
Kemensos berharap program bansos ini dapat mengurangi tingkat kemiskinan, memenuhi kebutuhan hidup, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bansos reguler dari pemerintah akan mulai dicairkan sejak awal tahun 2024 untuk KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Syarat Penerima Bansos Juli 2024
Berikut syarat penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI.