SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tidak kuat menahan nafsu birahi, seorang ayah berinsial HM (51) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega mencabuli anak perempuan tirinya yang saat ini berusia 17 tahun.
Untuk diketahui, sejak tahun 2022 lalu, perbuatan bejad itu dilakukan berulang-ulang disaat mereka berdua berada di rumah.
Atas perbuatannya itu, pelaku telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Sabtu 29 Juni 2024.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
"Tersangka HM yang juga ayah sambung korban, kita amankan di rumahnya kemarin," kata Kasatreskrim kepada Poskota , Selasa 2 Juli 2024.
Andi menambahkan penangkapan itu tindak lanjut dari laporan polisi nomor : LP/B/258/VI/2024/ SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 29 Juni 2024 lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan HM sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban serta didukung barang bukti, kami menetapkan HM sebagai tersangka pencabulan anak," tambahnya.
Andi menerangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya, perbuatan cabul itu pertama kali dilakukan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pebuatan itu dilakukan di rumahnya, pada malam hari. Ketika di rumah hanya ada tersangka dan korban," terangnya.
Andi mengungkapkan ketika itu korban yang tengah tidur di kamarnya, didatangi oleh HM. Di dalam kamar, ayah tirinya itu melakukan perbuatan tak senonoh.
"Ayah tirinya masuk ke kamar korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.