Diinformasikan bahwa pemerintah akan melakukan pemadaan DTKS untuk pencairan PKH tahap ketiga pada 1 Juli 2024.
Dana bansos PKH dicairkan setiap dua bulan sekali sehingga jumlah nominal seusai dengan kategori yang diinginkan dari paling kecil siswa SMP Rp370.000 hingga terbesar Ibu hamil/Balita Rp750.000 per tahap.
Pencairan dapat dilakukan menggunakan kartu KKS di Bank Himbara (BTN, BNI, BRI dan Mandiri) sera di Kantor Pos.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan yang ditujukan khusus untuk para siswa dalam memenuhi kebutuhan yang menunjang pendidikan.
Hal ini sebagai upaya untuk para siswa dalam kegiatan belajar mengajar dengan harapan lulus pendidikan selama 12 tahun minimal SMA/SMK.
PIP akan berlangsung sampai September 2024 mendatang. Pada Juli 2024 aan dilakukan proses pencairan Madrasah.
- Siswa Madrasah Ibtidayiyah (MI) sebesar Rp450.000 per tahun.
- Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp750.000 per tahun.
- Siswa Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp1.000.000 per tahun.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
Dalam bantuan kesehatan juga dikabarkan akan cair pada Juli 2024 kepada penerima PBI JKN.
Pemerintah telah memberikan Surat Keputusan bagi penerima PBI pada 20 Juni 2024 dan keluarnya SK terakhir pada Juni 2024.
Sehingga, penerima dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang berkerjasama dengan BPJS.
4. Beras 10 Kg