Anda Berhak Dapat Saldo Dana Rp750.000 Gratis, NIK dan KTP Masuk Daftar DTKS Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 3

Senin 01 Jul 2024, 17:04 WIB
Saldo dana Rp750.000 Gratis, Jika NIK dan KTP Masuk daftar DTKS Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 3(foto: iStock/poskota.co.id/Neni nuraeni)

Saldo dana Rp750.000 Gratis, Jika NIK dan KTP Masuk daftar DTKS Penerima Bansos PKH 2024 Tahap 3(foto: iStock/poskota.co.id/Neni nuraeni)

Hal ini dimaksudkan guna menyampaikan saldo bantuan secara tepat sesuai dengan masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus ada cermati untuk mendapat saldo dana Bansos PKH 2024,

• Warga Negara Indonesia (WNI). Dibuktikan dengan e-KTP.
• Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
• Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
• Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Besaran saldo dana bansos PKH 2024

Permensos Nomor 1 tahun 2018 turut mengatur jumlah besaran nominal saldo dana Bansos PKH 2024 yang akan dibagikan kepada para peserta.

Seperti yang sudah jelaskan di awal bahwa pemerintah selalu berupaya melakukan pemberdayaan kepada masyarakatnya yang meliputi sektor kesehatan, pendidikan serta kesejahteraan sosial.

Oleh karena itu, Kemensos telah mengatur kriteria penerima sesuai dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut ini besaran dana Bansos PKH 2024 pada setiap tahap dan tahunannya,

• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) :  Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.

Seluruh nominal bantuan tersebut kan langsung dikirimkan kepada masyarakat yang berhak menerima melalui rekening bank himbara yang telah dihubungkan saat melakukan pendaftaran.

Mereka pun dapat mencairkannya dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terdaftar.

Berita Terkait
News Update