Adapun uji coba akan berlangsung mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," ucap Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Faisal menjelaskan, uji coba tersebut untuk memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat dalam mengurus SIM. Implementasinya juga dilakukan secara bertahap.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri pada program JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak premi, diimbau segera melunasi tunggakan supaya bisa mengakses layanan SIM. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.