Pastikan Anda memiliki NIK e-KTP dan KK yang valid serta terdaftar di sistem Dukcapil. Hanya NIK dan KK yang telah terverifikasi yang berhak mengikuti program ini.
4. Tidak Berstatus sebagai Pejabat Negara atau ASN
Program ini tidak terbuka untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
5. Penerima Manfaat Hanya untuk Dua NIK dalam Satu KK
Setiap KK hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua NIK yang dapat menerima manfaat dari program Prakerja. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan manfaat.
Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan NIK e-KTP dan KK Anda terverifikasi dan ikuti semua syarat dengan teliti.
Semoga Anda berhasil dan manfaatkan program Kartu Prakerja gelombang 70 sebaik-baiknya agar lolos dan mengklaim insentif saldo DANA gratis ke rekening.