JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, e-KTP dan NIK KK anda masuk ke data penerima saldo dana Rp2.000.000 gratis melalui program bantuan sosial PKH dari pemerintah yang memasuki penyaluran tahap 3 Juli hingga September 2024 ini. Cek kategori penerimanya.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang diinisiasi pemerintah dengan harapan untuk membantu masyarakat miskin dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bansos PKH diberikan dalam bentuk uang tunai dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap penyalurannya bansos PKH memiliki waktu tahap pemberian yang berbeda.
Buat Anda yang masuk kategori dan merasa layak menerima bansos PKH, simak besaran nominal yang akan kalian dapatkan jika lolos.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Daftar menggunakan NIK e-KTP
- Tercantum sebagai golongan keluarga miskin di data kelurahan
- Bukan anggota ASN, TNI/Polri
- Sebelumnya tidak pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Program Prakerja
- Telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementrian Sosial RI
Pemerintah melalui Kementrian Sosial menyalurkan bantuan sosial PKH kepad 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagi menjadi beberapa kategori di bawah ini:
Setiap kategori yang dibagikan akan terima bantuan uang tunai setiap tahapnya, dengan total pencairan tahunan yang berbeda.
1. Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.