Saat sibuk merampok isi rumah, pelaku dikagetkan korban yang terbangung dari tidur. Dengan cepat, korban membawa senjata tajam, tetapi pelaku mampu melumpuhkan korban.
"Saat melaksanakan aksinya, tersangka terpegok oleh korban. Sehingga korban mengalami kekerasan fisik walaupun pada saat itu korban membawa senjata tajam tapi kepala korban dibenturkan ke dinding," jelasnya.
Atas tindakan pelaku, wajah korban terluka. Sementara tersangka membawa kabur uang, emas, hingga motor bermerek Yamaha NMax milik korban.
Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian pun menjerat pelaku menggunakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.