Selain korban pelanggaran HAM berat, dana Bansos PKH juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan lainnya dengan kriteria seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.
Besaran dana bansos yang diterima setiap KPM dengan kategori tersebut selain korban pelanggaran HAM berat untuk periode Juli-Agustus 2024 adalah sebagai berikut:
1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp500.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp500.000
3. Siswa SD: Rp150.000
4. Siswa SMP: Rp250.000
5. Siswa SMA: Rp333.333
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
7. Lansia: Rp600.000