Pemilik NIK KTP Ini Berhak Menerima Saldo Dana Bansos Rp10.800.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya

Sabtu 29 Jun 2024, 17:39 WIB
Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana bansos Rp10.800.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini berhak menerima saldo dana bansos Rp10.800.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Selain korban pelanggaran HAM berat, dana Bansos PKH juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan lainnya dengan kriteria seperti anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, serta lansia.

Besaran dana bansos yang diterima setiap KPM dengan kategori tersebut selain korban pelanggaran HAM berat untuk periode Juli-Agustus 2024 adalah sebagai berikut:

1. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp500.000
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp500.000
3. Siswa SD: Rp150.000
4. Siswa SMP: Rp250.000

5. Siswa SMA: Rp333.333
6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
7. Lansia: Rp600.000

Berita Terkait
News Update