BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan peserta mengecek status denda dan tunggakan iuran. Berikut cara-caranya:
1. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan
- Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
- Arahkan ke menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan atas halaman.
- Masukkan ID atau nomor keanggotaan BPJS yang terdiri dari 13 digit. Pastikan semua angka dimasukkan dengan benar.
- Masukkan tanggal lahir dan isi captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik “cek”. Informasi mengenai status iuran Anda, termasuk detail denda jika ada, akan ditampilkan di layar.
2. Melalui WhatsApp
- Simpan nomor CHIKA BPJS (0811-8750-400) ke daftar kontak WhatsApp.
- Kirim pesan ke nomor tersebut dan tunggu balasan otomatis.
- Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
- Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-hari (yyyy-mm-dd).
- Tunggu balasan yang menyertakan detail iuran dan informasi tentang denda jika ada.
3. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Arahkan ke menu “Premi”.
- Di bawah menu Premi, Anda akan menemukan rincian tagihan, termasuk informasi tentang denda jika ada tunggakan.
4. Melalui E-commerce
- Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran tagihan.
- Pilih menu yang berkaitan dengan pembayaran tagihan, lalu pilih opsi untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
- Pilih untuk melihat tagihan. Sistem akan menampilkan rincian tagihan termasuk informasi tentang tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.
Dengan berbagai cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota. Gabung DISINI.