JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komponen kategori penerima manfaat bansos PKH bisa klaim saldo dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, kriteria dari penerima bansos PIP satu di antaranya ialah peserta didik yang terdaftar bantuan sosial program keluarga harapan serta peserta yang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS).
Kartu KKS ini biasanya diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bansos PKH dan BPNT.
Artinya, bila dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat komponen penerima manfaat PKH dan BPNT, maka berhak untuk mendapatkan SK Nominasi PIP.
Untuk melakukan pengecekan status PIP, siswa penerima manfaat bisa mengunjungi situs resminya di pip.kemdikbud.go.id.
Tujuan dari Bansos PIP
Bantuan dalam pendidikan ini dibagikan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi siswa yang dinilai berhak mendapatkan bantuan.
Rancangan dari program PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin dan memprioritaskan pendidikan hingga selesai di tahap pendidikan menengah.
Jalur yang dibuka untuk menyelesaikan pendidikan ini mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah atas (SMA) hingga jalur non formal dari pake A, C dan pendidikan khusus.
Oleh karena itu, program PIP dibuat untuk mencegah peserta didik putus sekolah serta diharapkan agar siswa putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Selain itu, dengan adanya bansos PIP ini diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan bagi peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berdasarkan data dari Kemdikbudristek, terdapat sekira 18,6 juta siswa penerima manfaat yang terdaftar dan berhak klaim saldo dana PIP mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.
Berikut ini rincian pembagian saldo dana PIP mulai dari jenjang SD hingga SMA, antara lain:
- Siswa penerima manfaat usia SMA dapat bantuan Rp1.800.000
- Siswa penerima manfaat usia SMP dapat bantuan Rp750.000
- Siswa penerima manfaat usia SD dapat bantuan Rp450.000
Kemudian menurut aturan dari Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana PIP 2024 cair dalam 3 tahap mulai dari Februari hingga Desember 2024. Ini rincian jadwal penyalurannya:
- Termin 1 disalurkan pada Februari - April 2024 bagi pemegang KIP
- Termin 2 disalurkan pada Mei - September 2024 bagi penerima usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
- Termin 3 disalurkan pada Oktober - Desember 2024 bagi pemegang KIP, usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi
Demikian informasi mengenai bansos PIP yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat bansos PKH. Namun perlu diingat untuk klaim saldo dana PIP, siswa penerima manfaat harus terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI