JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komponen kategori penerima manfaat bansos PKH bisa klaim saldo dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, kriteria dari penerima bansos PIP satu di antaranya ialah peserta didik yang terdaftar bantuan sosial program keluarga harapan serta peserta yang memegang kartu keluarga sejahtera (KKS).
Kartu KKS ini biasanya diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bansos PKH dan BPNT.
Artinya, bila dalam Kartu Keluarga (KK) terdapat komponen penerima manfaat PKH dan BPNT, maka berhak untuk mendapatkan SK Nominasi PIP.
Untuk melakukan pengecekan status PIP, siswa penerima manfaat bisa mengunjungi situs resminya di pip.kemdikbud.go.id.
Tujuan dari Bansos PIP
Bantuan dalam pendidikan ini dibagikan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bagi siswa yang dinilai berhak mendapatkan bantuan.
Rancangan dari program PIP ini untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin dan memprioritaskan pendidikan hingga selesai di tahap pendidikan menengah.
Jalur yang dibuka untuk menyelesaikan pendidikan ini mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah atas (SMA) hingga jalur non formal dari pake A, C dan pendidikan khusus.
Oleh karena itu, program PIP dibuat untuk mencegah peserta didik putus sekolah serta diharapkan agar siswa putus sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Selain itu, dengan adanya bansos PIP ini diharapkan bisa meringankan biaya personal pendidikan bagi peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Besaran Saldo Dana Bansos PIP
Berdasarkan data dari Kemdikbudristek, terdapat sekira 18,6 juta siswa penerima manfaat yang terdaftar dan berhak klaim saldo dana PIP mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.