Distribusi bantuan beras dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan, dan jadwal pencairan akan diumumkan oleh pihak desa atau melalui RT/RW setempat.
Saat mengambil bantuan beras seberat 10 kg, pastikan membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi yang akan ditunjukkan kepada petugas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.