Hanya Pemilik KTP Berkategori Ini yang Berhak Terima Bansos Beras 10 Kg Juni 2024

Sabtu 29 Jun 2024, 14:39 WIB
Hanya Pemilik KTP Berkategori Ini yang Berhak Terima Bansos Beras 10 Kg Juni 2024 (Poskota/Edited: Farida Fakhira)

Hanya Pemilik KTP Berkategori Ini yang Berhak Terima Bansos Beras 10 Kg Juni 2024 (Poskota/Edited: Farida Fakhira)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial berupa pemberian beras seberat 10 kg adalah salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk membantu masyarakat mengatasi lonjakan harga beras yang terus naik, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Program bantuan sosial berupa pemberian beras 10 kilogram didanai oleh APBN dengan alokasi dana mencapai Rp7,52 triliun, dan distribusinya dilakukan melalui kerjasama dengan PT. Pos Indonesia.

Bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg ini akan diberikan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Mereka yang akan menerima bantuan beras seberat 10 kg termasuk yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pada akhir bulan Juni 2024, pemberian bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg akan terus dilanjutkan, mengingat distribusinya belum merata di beberapa wilayah provinsi.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pada akhir bulan Juni 2024 ini banyak penyaluran bantuan sosial berupa beras seberat 10 kg yang dilakukan secara bersamaan.

Pemberian bantuan beras seberat 10 kg tidak hanya akan berlanjut hingga bulan Juni 2024, tetapi juga direncanakan akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024.

Namun, setelah penyaluran pada bulan Juni 2024, metode pencairan bantuan beras akan diubah menjadi distribusi setiap dua bulan sekali, di mana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima beras seberat 10 kg.

Pencairan selanjutnya direncanakan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024, sehingga total bantuan beras yang akan diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah 30 kg.

Syarat Menerima Bansos Beras 10 Kg 

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua individu memenuhi syarat untuk menerima bantuan beras seberat 10 kg. Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:

  • Kewarganegaraan Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Berstatus sebagai masyarakat miskin.
  • Tidak menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg 

Anda dapat memverifikasi kelayakan Anda sebagai penerima bantuan beras seberat 10 kg dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser.
  • Lengkapi informasi mengenai provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
  • Ketikkan empat huruf kode yang tertera di kotak kode tanpa spasi. Jika kode sulit terbaca, tekan tombol "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
  • Setelah memasukkan kode tersebut, klik "Cari Data".
  • Situs akan menampilkan nama Penerima Manfaat (PM) berdasarkan wilayah yang Anda masukkan. Jika status BPNT dan PKH adalah 'ya', Anda berhak menerima bantuan beras 10 kg. Jika tidak, periksa apakah ada anggota keluarga lain yang memiliki status BPNT dan PKH. Jika ada, kemungkinan Anda juga dapat menerima bantuan beras 10 kg.

Berita Terkait

News Update