Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Lakukan Pledoi

Sabtu 29 Jun 2024, 00:10 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani sidang beragendakan tuntutan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. (Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun," kata Meyer Simanjuntak, SH salah satu jaksa KPK dalam requisatornya yang dibacakan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain meminta terdakwa SYL divonis penjara, jaksa KPK juga menuntut SYL membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 Dolar Amerika Serikat," terang jaksa KPK.

Jaksa mengatakan jika SYL tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa KPK.

Dalam tuntutan setebal 1.576 halaman itu, penuntut umum KPK menyebut SYL dan kolega diduga terlibat menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya hingga berjumlah Rp 44,5 miliar yang dilakukan bersama dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhammad Hatta.

SYL disebut memerintahkan staf khususnya seperti Imam Mujahidin Fahmid untuk menagih dan mengumpulkan dana sharing kepada para pejabat eselon satu di Kementan untuk memenuhi kebutuhan dan operasional kepentingan pribadinya serta keluarganya.

"Imam Mujahidin Fahmid menyatakan Syahrul Yasin Limpo marah kalau tidak bisa segera dilaksanakan, serta ancaman mutasi dan dinonjobkan dari jabatan sebagaimana ada beberapa pejabat lain di Kementan yang dinonjobkan," katanya.

Uang yang telah dikumpulkan oleh Kepala Biro Umum Setjen Kementan, kata jaksa KPK, yang selanjutnya diserahkan ke SYL.

"Uang itu selanjutnya diserahkan Imam Mujahidin Fahmid kepada Syahrul Yasin Limpo," terang jaksa KPK.

Oleh karena itu, jaksa KPK menyimpulkan bahwa dakwaan pertama telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan.

Terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran untuk kepentingan sendiri telah dapat dibuktikan pula.

Dalam pertimbangannya pula, jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan terdakwa SYL yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas jaksa KPK.

Usai jaksa KPK membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh dengan anggota Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati itu memberikan kesempatan kepada terdakwa SYL maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau nota pleidoi.

"Setelah terdakwa berdiskusi dengan kami, kami akan melakukan pleidoi atau pembelaan," kata tim penasehat hukum SYL. (R. Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update