"Uang itu selanjutnya diserahkan Imam Mujahidin Fahmid kepada Syahrul Yasin Limpo," terang jaksa KPK.
Oleh karena itu, jaksa KPK menyimpulkan bahwa dakwaan pertama telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan dakwaan kedua tidak perlu dibuktikan.
Terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran untuk kepentingan sendiri telah dapat dibuktikan pula.
Dalam pertimbangannya pula, jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan terdakwa SYL yaitu tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, terdakwa selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas jaksa KPK.
Usai jaksa KPK membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh dengan anggota Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati itu memberikan kesempatan kepada terdakwa SYL maupun penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau nota pleidoi.
"Setelah terdakwa berdiskusi dengan kami, kami akan melakukan pleidoi atau pembelaan," kata tim penasehat hukum SYL. (R. Sormin)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI