Dapat Uang dari Aplikasi Tapi Tak Mau Kena Tipu-tipu? Intip 7 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Legal Pemerintah di Sini

Sabtu 29 Jun 2024, 23:28 WIB
7 rekomendasi aplikasi penghasil uang legal pemerintah, tak bakal kena tipu-tipu. (Foto: Freepik)

7 rekomendasi aplikasi penghasil uang legal pemerintah, tak bakal kena tipu-tipu. (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ingin dapat uang dari aplikasi tapi tak mau kena tipu-tipu? Intip 7 rekomendasi aplikasi penghasil uang legal pemerintah di sini. 

Bisa cair ke DANA, OVO, dan dompet digital lainnya jika belum mempunyai nomor rekening. Penghasilan uang secara mudah hanya dari rumah. 

Ada banyak sekali aplikasi penghasil uang yang bermunculan saat ini, tapi apakah itu semua sudah legal dari pemerintah? 

Jangan sampai kamu menggunakan aplikasi yang abal sehingga nanti akan berakibatkan terkena penipuan yang sangat merugikanmu. 

Ciri-ciri aplikasi yang terindikasi penipuan adalah adanya deposit, misal kamu diminta untuk membeli sesuatu atau mentransfer uang dengan tujuan yang tidak jelas. 

Jika sudah seperti itu, maka harus berhati-hati. Jangan mau mengeluarkan uang sepersen pun untuk alasan yang tidak jelas. Jangan terpengaruh oleh iming-iming aplikasi tersebut. 

Maka dari itu, intip di sini apa saja aplikasi yang sudah resmi dari pemerintah dan bisa digunakan secara aman. 

7 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Legal Pemerintah

1. Tokopedia 

Marketplace buatan Indonesia ini menawarkan komisi bagi penggunanya yang masuk ke program afiliasi. Harganya pun juga berbeda-beda sesuai jenis barang. 

2. Blibli 

Sama seperti Tokopedia, Blibli juga menyediakan program afiliasi untuk menawarkan produk-produknya, lalu diberikan komisi sesuai barang yang dijual. 

3. TikTok

Paling direkomendasikan dan sangat viral karena penggunaannya sangat masih saat mulai pandemi COVID-19. 

Di sini kamu bisa melakukan apapun, seperti berkonten, berjualan, menonton, dan tentu saja sekali daftar akun akan dapat uang. 

4. Shopee

Berita Terkait
News Update