Daftar NIK E-KTP dan KK Bisa Dapat Insentif Saldo DANA Rp700.000 dari Pemerintah Program Prakerja, Selengkapnya di Sini

Sabtu 29 Jun 2024, 20:56 WIB
Saatnya kamu ambil saldo dana gratis insentif Prakerja Rp700.000 dan masukan ke dompet elektronik. (Ilustrasi/Poskota)

Saatnya kamu ambil saldo dana gratis insentif Prakerja Rp700.000 dan masukan ke dompet elektronik. (Ilustrasi/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah akan membuka kembali pendaftaran untuk Program Prakerja Gelombang 70. Dapatkan bantuan Dana sebesar Rp4,2 juta bagi Anda yang menyelesaikan program ini

Dapatkan juga bantuan insentif Dana Rp700.000 dan masih banyak manfaat lainnya dari Anda mengikuti program Prakerja ini.

Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) dan Nomor HP aktif untuk mendaftarkan diri ke Prakerja.

Perlu diketahui bahwa Prakerja adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bagi para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan peningkatan keterampilan, serta mereka yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Dengan mendaftar Prakerja Gelombang 70, peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan dana insentif yang bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, modal usaha, dan membayar cicilan kredit.

Rincian Insentif Prakerja Gelombang 70

Peserta yang lolos akan menerima insentif serta bantuan biaya pelatihan dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya pelatihan sebesar Rp 4,2 juta
  • Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000
  • Insentif pengisian survei sebanyak dua kali sebesar Rp 100.000 

Namun, sebelum mengklaim insentif, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur.

Syarat Daftar Prakerja Gelombang 70

Berikut adalah syarat pendaftaran Prakerja Gelombang 70:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, atau direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
  5. Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update