Saldo Dana Bansos Rp600.000 Cair ke Rekening untuk Pemilik Nomor NIK e-KTP Tertentu via KLJ 2024 Tahap 2, Cek Nama Anda di Sini!

Jumat 28 Jun 2024, 10:47 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 cair Rp600.000 ke rekening pemilik nomor NIK e-KTP yang memenuhi syarat melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2. (jakarta.go.id)

Saldo dana bansos Rp600.000 cair Rp600.000 ke rekening pemilik nomor NIK e-KTP yang memenuhi syarat melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2. (jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bansos Rp600.000 cair Rp600.000 ke rekening pemilik nomor NIK e-KTP yang memenuhi syarat melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 2, pastikan cek nama Anda.

Dana bansos untuk KLJ sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2024 yang disalurkan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui rekening Bank DKI.

Tahap pertama pencairan KLJ 2024 juga telah berhasil ditransfer ke rekening Bank DKI NIK e-KTP penerima, pada tanggal 1 Maret 2024 lalu.

Sedangkan untuk tahap kedua, saldo dana bansos KLJ ini akan diterima oleh 144.913 orang secara bertahap dari minggu keempat bulan Juni hingga minggu kedua bulan Agustus 2024.

Namun, lansia yang telah menerima bantuan KLJ tahap 1 dan menunggu pencairan saldo dana tahap 2 disarankan untuk secara berkala memeriksa nomor rekening Bank DKI.

Para lansia juga bisa mengikuti akun @dinsosdkijakarta atau website resminya secara aktif untuk mengecek setiap update yang diberikan.

Informasi seperti jadwal pencairan, panduan, dan perkembangan terbaru akan diumumkan melalui platform tersebut.

Dengan mengecek secara berkala, para lansia dapat lebih mudah mengakses dan memperoleh informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan KLJ tahap 2. 

Syarat Penerima KLJ

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima untuk mendapatkan saldo dana bansos dari program KLJ. 

  • Usia 60 Tahun ke Atas: Calon penerima KLJ harus berusia minimal 60 tahun atau lebih.
  • Berekonomi Rendah dan Terdaftar dalam DTKS: Lansia tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan termasuk dalam desil 1 hingga 4 dari segi registrasi sosial ekonomi. Kriteria ini mencakup ketiadaan kepemilikan mobil, rumah, atau lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
  • Tidak Menerima Bansos Sejenis dari APBN: Calon penerima KLJ tidak boleh menerima bantuan sosial serupa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan Berdomisili di DKI Jakarta: Warga yang mengajukan KLJ harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan berdomisili secara resmi di wilayah DKI Jakarta.
  • Diusulkan dalam Musyawarah Kelurahan: Penerima KLJ akan ditetapkan melalui proses musyawarah kelurahan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan prioritas bagi calon penerima berdasarkan anggaran yang tersedia untuk tahun tersebut.

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ 

Untuk memastikan status sebagai penerima KLJ 2024, berikut langkah-langkah yang bisa Anda simak di bawah ini.

  • Buka browser di perangkat HP atau komputer Anda.
  • Kunjungi laman resmi KLJ Jakarta di http://siladu.jakarta.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang ingin dicek.
  • Klik tombol 'Cek'.
  • Sistem akan memeriksa data dan menampilkan informasi apakah pemilik KTP tersebut terdaftar dalam Basis Data Terpadu untuk KLJ atau tidak.

Langkah-langkah diatas dapat membantu warga Jakarta memverifikasi NIK e-KTP sebagai penerima saldo dana bansos KLJ tahap 2 secara mudah dan cepat.

Berita Terkait
News Update