Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya

Jumat 28 Jun 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya. (pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi. Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya. (pixabay/Ekoanug)

4. Buka menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan"

5. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan 

6. Klik "Tambah Usulan" Setelah itu data tersebut akan diverifikasi oleh Kemensos lewat Dinsos dan pemerintah desa setempat.

Selain itu, kamu juga bisa daftar bansos PKH melalui Kantor Desa/Kelurahan setempat.

Namun sebelumnya, pastikan kamu telah memenuhi syarat ketentuan daftar bansos PKH, agar kamu bisa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah. (*)

Berita Terkait

News Update