Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya

Jumat 28 Jun 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi. Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya. (pixabay/Ekoanug)

Ilustrasi. Pemilik NIK KTP Ini Berhak Dapat Saldo Dana Bansos hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Simak Cara Daftarnya. (pixabay/Ekoanug)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik NIK KTP ini karena dinyatakan layak untuk mendapatkan saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah.

Seperti diketahui bahwa saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah adalah bantuan berupa bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.

Berdasarkan data DTKS, ada sejumlah pemilik NIK KTP yang dinyatakan layak untuk menerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah melalui bansos PKH tersebut.

Ada syarat dan ketentuan untuk bisa menerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah melalui bansos PKH.

Hal ini perlu kamu ketahui, jika kamu memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka kamu berhak untuk daftar bansos PKH. 

Sebagai informasi bantuan bansos PKH diberikan berupa uang tunai melalui rekening BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.

Namun bantuan tersebut bisa ditransfer menjadi saldo dana gratis atau uang lewat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang terafiliasi dengan BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Perlu diketahui bahwa bansos PKH ini layak didapatkan oleh keluarga atau pemilik NIK KTP dan nomor KK yang memenuhi syarat dan tercatat sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut ini adalah beberapa kategori penerima bansos PKH:

Kategori Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil/nifas dan balita: masing-masing Rp3 juta

2. Lansia dan difabel: masing-masing Rp2,4 juta 

Berita Terkait

News Update