Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH

Jumat 28 Jun 2024, 22:27 WIB
Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH. (Pinterest)

Bukan Cuma BPNT, Pemerintah Kasih SALDO DANA Rp2.400.000 ke Pemilik NIK KTP dan KK Ini, Simak Pencairan Bansos PKH. (Pinterest)

Melansir dari situs resmi kemensos.go.id, tujuan dari program ini, yaitu sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan di Indonesia yang masih cukup tinggi angkanya. 

Dengan adanya program ini diharapkan keluarga miskin di Indonesia bisa memiliki akses ke sejumlah pelayanan sosial, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan perawatan.

Untuk mengetahui apakah nama mu terdaftar sebagai penerima bansos PKH, kamu bisa mengeceknya langsung secara online dengan langkah-langkah berikut ini.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos PKH, kamu bisa mengeceknya secara langsung di sini dengan mudah. 

  1. Buka browser di perangkat
  2. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau langsung https://cekbansos.kemensos.go.id/
  3. Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
  4. Isi nama penerima manfaat
  5. Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
  6. Klik "Cari Data"
  7. Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos

Jika nama mu muncul sebagai penerima bansos maka kamu hanya perlu menunggu waktu penyaluran bansosnya di bulan ini. 

Rincian Penerima Bansos PKH

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada tujuh kategori orang yang berhak menerima bansos PKH. 

Ketujuhnya, yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia. 

Adapun, rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori, yaitu: 

1. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

2. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.

Berita Terkait

News Update