Sementara untuk anak sekolah swasta, pemerintah menetapkan dana tambahan untuk pembayaran SPP per bulan, antara lain:
- Anak usia SD/MI : Rp130.000
- Anak usia SMP/MTs : Rp170.000
- Anak usia SMA/MA : Rp290.000
- Anak usia SMK : Rp240.000
Kemudian penerima manfaat bisa klaim saldo dana KJP Plus ini, melalui ATM Bank DKI atau datang langsung ke bank.
Untuk penerima manfaat yang masih belum mendapat dana bantuan di gelombang pertama, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di kjp.jakarta.go.id, cukup dengan menggunakan NIK.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI