JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika Anda termasuk masyarakat miskin dan kurang mampu, bisa daftar Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), hanya bermodalkan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) untuk mendapatkan saldo dana gratis dari bantuan pemerintah hingga Rp2,4 juta.
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui lebih lanjut mengenai program Bansos (Bantuan Sosial) PKH dari pemerintah ini.
Apa Itu Bantuan PKH?
Bantuan PKH merupakan bantuan program keluarga harapan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu secara finansial.
Para penerima manfaat tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Sehingga bantuan ini disalurkan dan dicairkan oleh Kemensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan Bantuan PKH
Saat ini penyaluran Bansos PKH sudah memasuki tahap kedua, setelah rampung tahap pertama pada Januari-Maret 2024.
Tahap kedua ini diperkirakan akan cair selama April, Mei, dan Juni 2024.
Berikut jadwal pencairan dana Bansos PKH sesuai dengan tahapannya :
- Tahapan pertama: Januari-Maret 2024
- Tahap kedua: April-Juni 2024
- Tahap ketiga: Juli-September 2024
- Tahap keempat: Oktober-Desember 2024
Untuk penyaluran dana Bansos PKH, pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos di seluruh Indonesia, serta Bank Himbara diantaranya BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Hal tersebut demi memudahkan penyaluran bantuan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kendala jarak maupun lokasi.
Persyaratan Penerima Bantuan PKH
Sebelum melihat bagaimana daftar Bansos PKH, simak persyaratannya terlebih dahulu.
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.