Diduga Terlibat Judi Online, 3 Pegawai Kecamatan Tigaraksa Tangerang Diperiksa

Kamis 27 Jun 2024, 12:55 WIB
Kegiatan pengecekan ponsel pegawai Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebanyak tiga pegawai Kecamatan Tigaraksa diduga bermain judi online lewat ponsel. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Kegiatan pengecekan ponsel pegawai Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sebanyak tiga pegawai Kecamatan Tigaraksa diduga bermain judi online lewat ponsel. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pegawai Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang diduga terlibat permainan judi online alias judol.

Dugaan tersebut muncul setelah Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) merazia ponsel pegawai guna mencegah menjamurnya judi online di lingkungan tersebut.

Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyid mengatakan dari pengecekan tersebut, tiga pegawai terindikasi pernah membuka situs judi online lewat ponsel.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ada tiga orang pegawai yang diduga pernah membuka situs yang menawarkan judi online karena muncul iklan setiap buka google," lata Cucu pada Kamis, 27 Juni 2024.

Cucu pun melakukan pendalaman terhadap ketiga pegawai yang terindikasi melakukan judi online tersebut.

"Setelah didalami mereka (3 pegawai) tidak terbukti terlibat judi online," ungkapnya. 

Cucu menghimbau seluruh masyarakat khususnya, pegawai Kecamatan Tigaraksa tidak tergiur dengan tawaran-tawaran iklan judi online.

Menurutnya, dampak negatif dari judi online sangatlah fatal, bahkan dapat merusak hubungan dengan orang-orang terdekat, seperti keluarga, pasangan, dan orang sekitar.

"Seluruh pegawai untuk berhati-hati, mudah-mudahan nya ini jadi pelajaran agar semuanya harus berhati-hati termasuk saya," ungkapnya. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

Obrolan warteg: Penyakit Ketagihan

Jumat 28 Jun 2024, 05:01 WIB
undefined

Judol, Bisakah Tuntas Diberantas

Jumat 28 Jun 2024, 05:45 WIB
undefined

News Update